sepanjang 2025.
Poin. 135/2024. Keputusan itu ditandatangani dan diumumkan pada tanggal 31 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik listrik berbasis baterai.
Terdapat diskon 3% Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPnBM) untuk perkembangan produksi mobil hybrid dari Mitsubishi lokal.
Ditibatkan Pemerintah (DTP) 100%.
/CKD) DTP 100%.
:
“Modal Majukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PMU) yang ditanggung pemerintah, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) akan diberikan untuk periode pajak Januari sampai Desember 2025,” jelas Pasal 3 ayat (3).
Sebelumnya, kebijakan potongan pajak bebayar muka pajak saya sendiri (PPnBM) untuk mobil listrik baterai sudah berlaku pada tahun 2023. Namun, kebijakan tersebut tak berlanjut pada tahun 2024.
:
Gaikindo meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan kebijakan diskon pajak tersebut kembali.
Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, menyatakan bahwa PPnBM DTP akan membuat harga mobil lebih mudah ditanggung dan akan memberikan dorongan bagi industri otomotif di Indonesia untuk mobil dan komponennya.
Begitu pula, PPnBM DTP juga akan meningkatkan volume penjualan domestik dan meningkatkan pendapatan negara seiring instrumen pajak lainnya seperti PPN, BBN-KB, dan PKB tetap dibayar secara penuh.
“Saya ingin menambahkan bahwa kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Sebaliknya, kami akan meningkatkan pendapatan pemerintah jika volume penjualan kami meningkat,” kata Juruaomite