banner 728x250

Resmi dari Pemerintah, Libur Sekolah Ramadan 2025: Ada Pembelajaran di Rumah dan di Sekolah

banner 120x600
banner 468x60

Polemik terkait libur sekolah untuk siswa SD hingga SMA selama Ramadan 2025 telah terpecahkan.

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, pada bulan Ramadan tahun ini, umat Islam diminta untuk menjalankan ibadah puasa dan ibadah lain, seperti baca Quran lagi-lagi (tadarus), shalat malam (salat tarawih), berkorban (bersedekah), dan kajian agama.

banner 325x300

Maka pemerintah menilai penting untuk tetap dilakukan pembelajaran dengan tujuan meningkatkan kualitas belajar guna mencapai capaian pembelajaran yang optimal.

Selasa (21/1), pertama tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri melalui lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sebagaimana ditetapkan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kedua, dari tanggal 6 hingga tanggal 25 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, diharapkan peserta didik melakukan kegiatan yang berguna selama bulan Ramadan untuk meningkatkan iman dan kenegaraan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk kepribadian dan karakter utama.

Bagi siswa yang beragama Islam disaran kegiatan yang harus dilakukan, yaitu memperbanyak membaca Al Quran, mengikuti pelatihan singkat, mengikuti kajian Islam, dan kegiatan-kegiatan lain yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama bukan Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan panduan spiritual dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Tiga kali libur Idulfitri masing-masing tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, dirayakan bersama sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Guru dan murid akan pulang ke rumah kembali pada tanggal 9 April 2025.

“Selama liburan Idul Fitri, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan silaturahmi,” ujar Menteri Mu’ti melalui rilis resmi.

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu: 1) mempersiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk digunakan oleh sekolah; dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof. Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pembelajaran di masa Ramadan tetap berjalan, tetapi dengan sistem yang sedikit berbeda.

.

“Ia juga memberi kesempatan bagi siswa-siswa nonmuslim, sehingga tidak perlu dipaksa untuk ikut. Selain itu, juga pedoman untuk mencapai ketuntasan pembelajaran,” kata Atip.

Kementerian Pendidikan dan Kesetaraan saat ini juga sedang menyusun aturan rinci mengenai pelaksanaan pembelajaran pada bulan Ramadan. Nantinya, pemerintah daerah akan mengatur prinsip pelaksanaan pembelajaran ini, termasuk kemungkinan mengecilkan jam pelajaran untuk menyesuaikan kebutuhan selama bulan suci tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *