Residivis RF alias Kimba (33) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya bersama rekannya, AS alias Andre (24), karena terlibat dalam pembobolan sebuah rumah kosong di Perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu (29/1/2025) siang. Kedua pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perabotan rumah, seperti kursi sofa, lemari portabel, rak sepatu, bola lampu, sabit, dan barang lainnya.
Aksi pencurian ini terungkap ketika pemilik rumah datang bersama orang tuanya untuk mengecek kondisi rumah yang dijadikan mess kantor. “Saat korban tiba, mereka menemukan barang-barang sudah hilang dan berserakan. Ada juga jejak ban mobil di halaman rumah serta jendela belakang yang rusak dan terbuka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (17/2/2025).
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tim opsnal yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Setelah beberapa hari penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa RF berada di kawasan Jundul, Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya,” ungkap Dodi.
Tim segera bergerak dan berhasil menangkap RF tanpa perlawanan pada Sabtu (15/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. “Saat diinterogasi, RF mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa AS berada di rumahnya. Kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap AS di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota,” terang Dodi Vivino.
Saat penggeledahan, polisi hanya menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian. Sementara itu, barang curian telah dijual melalui platform Facebook dengan harga Rp1,4 juta. “Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online,” pungkas Dodi Vivino.
Kedua tersangka, RF alias Kimba dan AS alias Andre, kini sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, mereka akan menjalani proses hukum atas perbuatannya yang melanggar hukum.