Seorang residivis kasus pembalakan liar berinisial ADS (54) kembali ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan BBKSDA Riau. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Maret 2025, saat ADS tertangkap tangan mengangkut kayu hasil ilegal logging dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Tindakan ADS ini diduga merupakan bagian dari aktivitas ilegal logging di dalam kawasan hutan konservasi.

ADS merupakan residivis kasus ilegal logging di wilayah SM Kerumutan dan pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pelalawan pada tahun 2021. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 Mei 2025. Tim penyidik menetapkan ADS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara ADS dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Proses tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Senin, 26 Mei 2025. Hari Novianto menegaskan bahwa kawasan SM Kerumutan merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah Asia, dan Beruang Madu. Oleh karena itu, segala bentuk perusakan hutan di kawasan tersebut akan ditindak tegas.

Menanggapi penangkapan ADS, Hari Novianto juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di situ. Pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging juga sedang dalam pengejaran. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi keberlangsungan ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati yang ada.