Pekanbaru – Seorang pria berinisial ADS (54) kembali ditangkap setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/5).
ADS sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2021 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pelalawan. Menurut Hari, ADS merupakan seorang residivis kasus ilegal logging di wilayah SM Kerumutan.
Pada Jumat, 9 Maret 2025, ADS kembali ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan BBKSDA Riau ketika tengah mengangkut kayu gergajian ilegal menggunakan truk Colt Diesel. Dugaan kuat bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar di kawasan hutan konservasi.
ADS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi ADS adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Hari Novianto menegaskan pentingnya perlindungan kawasan SM Kerumutan sebagai habitat satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah, dan Beruang Madu. Setelah proses penyidikan dan pemberkasan, ADS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Proses tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau dilakukan pada Senin (26/5). Hari menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya. Menurutnya, pelaku lain juga sedang diburu sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.