Pekanbaru – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membekuk seorang residivis narkoba bernama DK (45) yang kedapatan membawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Sebelum ditangkap, DK mencoba melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran di jalanan Kota Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit I dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau, menyebutkan bahwa DK mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam saat dihentikan oleh petugas. Namun, DK mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan. Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka dan menemukan 14 kg sabu serta ribuan pil ekstasi di dalam mobilnya.
Setelah ditangkap, diketahui bahwa DK pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dihukum 8 tahun 4 bulan penjara tahun 2008. Namun, setelah bebas bersyarat di awal 2024, DK kembali terlibat dalam bisnis narkoba. Kombes Putu mengungkapkan, “Tersangka baru bebas bersyarat tahun ini dan ternyata kembali melakukan peredaran narkoba.”
Selain narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan DK untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.
DK beserta barang bukti kini diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kombes Putu menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang terlibat.