Residivis Sukri Charles alias Lelet (27), yang baru dua bulan lalu bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, kembali terjerat masalah hukum. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cerenti atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H, M.H pada Selasa (27/5/2025).
Kapolsek Cerenti, AKP Benny menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Sukri mencari anaknya yang berada di bawah pengawasan ibu kandungnya, Yusminar. Tersangka kemudian datang ke rumah ibunya pada 19 Mei 2025 dan membakar sebuah sofa di dalam rumah tersebut. Pada 22 Mei 2025, Sukri kembali mendatangi ibunya yang sedang duduk di bawah pohon mangga dan meminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan akan menjual tanah.
Karena ibunya tidak memiliki uang sebanyak itu, Sukri mengamuk, memukul kursi, mengeluarkan pisau, dan mengancam akan membunuh ibu kandungnya. Kejadian mencapai puncaknya pada 23 Mei 2025 pukul 09.30 WIB, saat Sukri mencekik leher ibunya sambil menagih uang. Tetangga yang melihat kejadian itu berusaha melerai, namun Sukri tetap melakukan aksi kekerasan tersebut.
Kakak kandung Sukri, Sumarsih, melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerenti pada 25 Mei 2025. Kapolsek segera memerintahkan anggota untuk mengamankan Sukri, yang akhirnya ditangkap di rumahnya saat sedang tidur. Sukri kemudian dibawa ke Mapolsek Cerenti bersama sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sukri dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo 335 KUHP terkait pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah menghirup udara bebas selama dua bulan, Sukri kini harus kembali menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi, kali ini bukan karena narkoba, melainkan karena ancaman terhadap ibu kandungnya sendiri.