Seorang residivis bernama Jufrizal alias Andre (41) kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dua kasus pidana berat di Pekanbaru. Aksi penangkapannya bahkan sempat diwarnai insiden penikaman terhadap anggota kepolisian. Penangkapan Jufrizal dilakukan tim gabungan Opsnal Polsek Senapelan dan Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, Sabtu (17/5/2025) dini hari. Pelaku diamankan di depan Gereja HKBP Jalan Hangtuah setelah sempat melukai seorang anggota polisi saat akan ditangkap.

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Tiga kali di Rokan Hilir, dan satu kali di Pekanbaru. Saat hendak ditangkap, dia berusaha melawan dan menikam salah satu anggota kami menggunakan pisau,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (19/5/2025).

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan bahwa Jufrizal alias Andre terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan disertai pelanggaran undang-undang darurat. “Kasus pertama adalah pencurian di Toko AC Mobil Rizky, Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan. Pelaku membobol toko dengan merusak ventilasi dan pintu kamar, lalu menggasak berbagai barang seperti laptop, mesin bor, kompresor, dan tabung gas. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta,” terang Akira.

Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (10/5/2025) itu terungkap dari rekaman kamera pengawas. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B76/V/2025, pemilik toko bernama Rezeki (32) langsung melaporkan kejadian tersebut. “Pelaku terekam jelas di CCTV. Ia masuk lewat ventilasi belakang toko dan menguras barang-barang milik korban,” ungkap Akira.

Saat hendak ditangkap pada Jumat malam (16/5/2025), pelaku berupaya kabur dan menikam tangan Aiptu Candra, anggota opsnal yang melakukan penangkapan. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian. “Anggota kami mengalami luka di tangan kiri dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” ujar AKP Akira.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan pisau yang digunakan pelaku. Jufrizal juga mengaku telah menjual hasil curiannya kepada beberapa orang, termasuk satu unit laptop yang dijual seharga Rp700 ribu dan barang lainnya seharga Rp2 juta kepada penadah barang bekas. Tak hanya itu, hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengonsumsi narkotika. Ia juga mengaku beraksi bersama rekannya, Rian Fitrio Saputra, yang lebih dulu ditangkap.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan yang melakukan kekerasan terhadap aparat. Kami masih mendalami jaringan pelaku dan penadah barang curian,” tegas AKP Akira Ceria. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Senapelan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, serta penyalahgunaan narkoba.