Tim Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus seorang pria berinisial H (35), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025) siang, hanya dua hari setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat berada di kawasan Jalan Khayangan, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak. Saat hendak diamankan, H mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolsek Rumbai Pesisir melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu malam (5/4/2025), di rumah milik Yaswir Syarkawie (72), seorang karyawan BUMN yang sedang mudik Lebaran. “Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor trail Suzuki TS, satu sepeda balap merek Collosus, dan satu unit televisi Sharp. Kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta,” ungkap Kompol Bery, Kamis (10/4/2025).
Aksi tersebut diketahui oleh tetangga korban, Ediwiyanto, yang merasa curiga melihat aktivitas mencurigakan di rumah Yaswir yang kosong. Ia kemudian menghubungi korban dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat, tim Reskrim mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” tambah Bery. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Rumbai Pesisir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta perbuatan berulang (residivis). Kompol Bery juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, seperti saat musim mudik Lebaran.
“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci, titipkan ke tetangga, dan aktifkan pengamanan tambahan bila perlu. Waspada adalah langkah awal mencegah kejahatan,” pungkasnya.