Tim gabungan melakukan penindakan terhadap 15 pengendara dan memberikan 24 teguran dalam operasi yang difokuskan di depan Pos Gurindam 1, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Sabtu (11/4). Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 10 pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan operasi, seorang pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi secara sukarela melepas dan menyerahkan pelat tersebut kepada petugas, kemudian kembali menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, yang memimpin kegiatan tersebut, menyatakan bahwa penindakan ini ditujukan kepada kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis.
Galih menjelaskan bahwa sebanyak 15 pelanggar dikenakan sanksi tilang, 24 pelanggar diberikan teguran, dan 10 pasang TNKB yang tidak sesuai ketentuan diamankan petugas. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan TNKB sesuai aturan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara. Operasi serupa juga dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Riau. Operasi penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran hukum.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan komitmen dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Riau. Kegiatan penegakan hukum ini akan terus dilanjutkan secara berkesinambungan.
Jeki juga mengimbau masyarakat Riau untuk lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas. Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penegakan hukum selalu mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.