Seorang pengemudi kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu saat dilakukan operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (Penumbar) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan, pada Rabu (21/5). Petugas langsung mengamankan pengemudi tersebut untuk dilakukan pendataan. Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan bahwa penggunaan SIM palsu merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.

Operasi ini melibatkan Ditlantas Polda Riau dan petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tenayan Raya. Kombes Taufiq menjelaskan bahwa tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di jalan raya. Selain pengemudi yang menggunakan SIM palsu, ditemukan juga pelanggaran lain seperti penggunaan knalpot brong dan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Tim gabungan berhasil menerbitkan 60 berkas tilang manual, dengan 51 berkas oleh Ditlantas dan 9 berkas oleh UPPKB. Selain itu, hasil operasi juga menunjukkan adanya pelanggaran lain seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), melakukan pelanggaran muatan barang, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan diberikan teguran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menyatakan bahwa selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai bahaya kendaraan ODOL yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Operasi ini mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dan Provinsi Jawa Barat sebagai pilot project penanganan truk ODOL.

Menhub juga menyatakan bahwa Riau siap menjadi daerah percontohan dalam sistem logistik yang lebih aman dan berkelanjutan. Kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas perlu terus ditingkatkan untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.