Razia gabungan yang melibatkan sejumlah petugas dari Dishub Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, dan Ditlantas Polda Riau berhasil mengamankan 40 kendaraan angkutan penumpang dan barang di Jalan Riau Ujung, tepatnya di Tugu Tabung, Kecamatan Payung Sekaki, pada Selasa (11/2/2025). Razia ini difokuskan pada kendaraan yang tidak memenuhi syarat layak jalan, memiliki masa berlaku KIR yang habis, serta truk Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan penumpang. “Tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan di jalan, khususnya bagi kendaraan besar seperti truk, mobil pickup, dan bus,” ujar Khairunnas.
Khairunnas menambahkan bahwa pemeriksaan teknis terhadap kelayakan jalan kendaraan rutin dilakukan oleh Dishub bersama pihak terkait. Lokasi razia selalu berpindah, terutama di pintu masuk kota Pekanbaru, untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran. “Harapannya, pengusaha angkutan barang dapat lebih disiplin dalam mengurus SIM dan surat-surat kendaraan sesuai peraturan yang berlaku, apalagi pemeriksaan KIR kini sudah gratis,” tambahnya.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK, serta kelayakan teknis dan perizinan angkutan umum. “Untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti SIM mati, pajak mati, atau KIR yang kedaluwarsa, petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang,” jelas Khairunnas.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak 40 kendaraan dengan tilang. Sebanyak 20 kendaraan terkena tilang karena KIR mati dan ODOL, 12 kendaraan karena pajak mati, dan 8 kendaraan karena SIM mati. Aksi razia ini merupakan upaya konkret untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan dalam mematuhi regulasi lalu lintas.