Kampung Teleng, sebuah gang yang terletak di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Wilayah ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba dan baru-baru ini kembali digerebek oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 13 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial APP (35), yang dikenal warga dengan sebutan Angga Teleng. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di jantung Kampung Teleng.

“Tim kami bergerak cepat. Hanya berselang 25 menit sejak laporan diterima, tersangka langsung berhasil kami amankan berikut barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (13/5/2025).

Petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk memasuki wilayah yang dikenal tertutup bagi orang luar itu. Aksi penggerebekan dilakukan secara senyap saat sebagian besar warga masih terlelap.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,18 gram. Barang terlarang tersebut disimpan rapi dalam kotak rokok merek SM Classic. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap sabu seperti bong, kaca pireks, korek api gas, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy J4 warna cokelat.

“Barang bukti tersusun sangat rapi dan sengaja disembunyikan, ini jelas menunjukkan bahwa tersangka adalah pengedar, bukan sekadar pemakai,” tegas Aiptu Misran.

Hasil tes urine yang dilakukan di Mapolsek Pasir Penyu pun memperkuat dugaan polisi. Angga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Aiptu Misran menambahkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah yang selama ini dikenal rawan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama di daerah-daerah yang sudah kami petakan sebagai zona merah peredaran, termasuk Kampung Teleng,” tutupnya dilansir tribunpekanbaru.com.