Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus menggencarkan penindakan terhadap truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan jalan di wilayah tersebut. Selama periode Januari hingga Mei 2025, sebanyak 238 unit truk ODOL berhasil ditindak oleh Ditlantas Polda Riau, mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan kronis ini. Operasi penindakan dilakukan secara berkala selama lima bulan terakhir.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyampaikan bahwa penindakan terhadap truk ODOL telah dilakukan secara intensif. “Sebanyak 39 truk ditindak pada Januari, naik menjadi 53 truk di Februari. Maret tercatat 40 pelanggaran, April menurun menjadi 33, dan Mei menjadi puncaknya dengan 63 truk kelebihan muatan serta 10 truk kelebihan dimensi yang ditindak,” ujar Taufiq, Kamis (5/6).

Pelanggaran ODOL bukan hanya persoalan teknis, melainkan sudah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan ketahanan infrastruktur. Truk ODOL bisa menyebabkan kecelakaan fatal, menimbulkan kemacetan berkepanjangan, serta mempercepat kerusakan jalan yang menimbulkan kerugian negara.

Ditlantas Polda Riau mengambil langkah tegas melalui berbagai strategi penanganan, yang dibahas dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) di Aula Kantor BPKB Prototipe Ditlantas Polda Riau, Pekanbaru. Strategi yang disusun meliputi pendekatan kolaboratif dan edukatif. Selain penegakan hukum, Ditlantas juga menggandeng Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta para pemilik usaha angkutan untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan.

“Pendataan kendaraan yang berpotensi melanggar juga mulai dilakukan sebagai dasar untuk penindakan berbasis data. Data yang akurat akan memudahkan kita dalam menyusun kebijakan yang tepat dan berkelanjutan,” kata Taufiq. Seluruh upaya ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana keselamatan pengguna jalan dan kelayakan kendaraan menjadi tanggung jawab bersama.

Ditlantas Polda Riau menegaskan komitmennya bahwa penanganan ODOL bukan sekadar penegakan hukum semata, tetapi bagian dari gerakan kolektif untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan. “Semua pihak harus terlibat. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” tutup Taufiq.