Nasib ratusan tenaga honorer di lingkungan Kabupaten Pelalawan sedang dalam situasi sulit. Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak akan memperpanjang SK pegawai honorer yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis MSi, yang menyebut bahwa sekitar 800 orang tenaga honorer masih menunggu data real dari masing-masing OPD.
Darlis menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata kebijakan pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Keputusan Menpan RB. Sebanyak 275 orang tenaga honorer telah lolos dalam penerimaan PPPK tahap 1 dan akan diangkat menjadi PPPK.
Pihak berwenang menegaskan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi tahap I akan masuk ke PPPK paruh waktu. Sementara honorer yang telah bekerja terus menerus selama 2 tahun ke atas berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, masih ada tunggakan dalam pendataan honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Beberapa OPD belum memberikan data yang diperlukan untuk mencari solusi terkait nasib pegawai honorer yang masa kerjanya dibawah dua tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belum ada keputusan mengenai pegawai honorer yang dirumahkan. Terkait dengan gaji atau hak mereka, pihak terkait akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Darlis menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pendataan masih belum rampung dan akan terus dicari solusi untuk menyelesaikan masalah ini.