Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi menyampaikan beberapa rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau. Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Dinas kepada Ketua DPRD Riau Nomor:10/ND/Bapemperda/II/2023 tertanggal 13 Februari 2023 perihal rekomendasi Ranperda Riau tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Pada rapat bersama Asisten III Setdaprov Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (13/2/2025), Ahmad Tarmizi mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan pertimbangan studi kelayakan terkait Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Bapemperda menyampaikan beberapa rekomendasi terkait Ranperda tersebut. Pertama, potensi kebudayaan setiap daerah yang beragam, selaras dengan UUD RI 1945 dan UU Nomor 5 tahun 2017. Kedua, Kebudayaan Melayu Riau harus dilestarikan dan dikelola dengan tepat untuk menjamin kemajuan peradaban dan pelestarian nilai-nilai leluhur norma budaya di tengah arus globalisasi.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2015 tentang pelestarian Kebudayaan Melayu Riau dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau telah dibahas dan dianalisis oleh Bapemperda DPRD Provinsi Riau, dengan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Ahmad Tarmizi menjelaskan bahwa urusan kebudayaan menjadi salah satu pilar pembangunan Daerah yang tertuang dalam visi misi Provinsi Riau tahun 2005-2025. Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI meminta agar Pemprov Riau dan DPRD Riau menyusun naskah akademik dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dengan memperhatikan substansi yang tidak sejalan antara Perda lama (Perda Nomor 9 Tahun 2015) dan Undang-undang terbaru (UU. No.5 Tahun 2017).
Dengan demikian, masukan dan catatan Bapemperda dalam rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya terkait Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau. Bamperda DPRD Provinsi Riau menyatakan bahwa pembahasan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan berdasarkan Nota Dinas Nomor 10/ND/Bamperda/II/2023.