LSM Benang Merah Keadilan menduga adanya Tindak Pidana Korupsi dengan Modus ‘Mark Up’ harga dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Salah satunya adalah pengadaan Paket RO System-2.000L/Day dan Generator Set (Genset) Perkins Stamford 1000KVA pada tanggal 20 Maret 2025 dengan harga Rp965.000.000 dan Rp5.540.100.000 serta pembelian 4 unit alat Defibrillator Monitor senilai Rp1.205.200.000 dari PT GSM seharga Rp298.800.000 per unit.
Ketua LSM Benang Merah, Idris, mengungkapkan keheranannya atas anggaran yang tinggi untuk pengadaan RO System dan Genset yang mencapai Rp6.634.100.000. Ia menyayangkan harga yang di patok oleh perusahaan tersebut dan menduga adanya kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor.
Menurut Idris, pengadaan RO System yang biasanya harganya hanya sekitar 200 jutaan saja, namun dalam kasus ini mencapai Rp965.000.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik yang tidak sesuai dalam proses pengadaan barang tersebut.
Dugaan kongkalikong semakin kuat karena PPK mengumumkan paket pengadaan dengan selisih anggaran yang minim dari Pagu Anggaran. Idris menilai hal ini sebagai bukti adanya praktik yang merugikan dalam proses pengadaan barang di RSD Madani Pekanbaru.
Tim LSM Benang Merah juga menemukan harga alat Defibrillator Monitor dengan merk dan spesifikasi yang sama hanya seharga Rp55 Juta, jauh lebih murah dari harga yang sebenarnya. Idris menilai bahwa tingginya harga belanja tersebut tidak sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah saat ini.
Pelaksana Tugas Direktur Utama RSD Madani, drg Aznar, menjelaskan bahwa pembelanjaan paket dilakukan secara E Katalog yang menetapkan harga barang. Aznar menyatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan harga barang tersebut, melainkan LKPP yang menentukan harga barang yang sudah ada di LPSe. Meskipun demikian, kegiatan belanja tersebut memiliki Pagu Mata Anggaran yang disediakan.