Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan surat panggilan kepada inisial Fe, selaku Koordinator Reses Tahun Anggaran 2020, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Reses di DPRD Provinsi Riau. Surat panggilan tersebut dituangkan dalam undangan wawancara nomor B-2911/L.4.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang beredar di grup WhatsApp pada Senin (30/06/25) malam.

Surat undangan tersebut diteken oleh Fauzy Marasabessy, S.H, M.H selaku Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dengan jabatan Jaksa Utama Pratama. Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp61.627.746.000 Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-826/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 05 Juni 2025.

Selain itu, surat juga menyertakan catatan untuk Koordinator Reses membawa dokumen SK Pengangkatan Jabatan. Surat tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak di Kejaksaan Tinggi Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Zikrullah, belum memberikan respon terkait surat panggilan tersebut.

Berbagai upaya konfirmasi dilakukan oleh Beritariau.com, termasuk melalui penelusuran nomor seluler yang diduga milik Fe. Dari hasil pengecekan di aplikasi GetContact, nomor tersebut terindikasi kuat sebagai milik Fe, pegawai Setwan DPRD Riau.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, pemilik nomor tersebut menegaskan bahwa namanya bukan Ferdinan, melainkan Pardinan. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait tujuan surat panggilan yang diterimanya. Pemilik nomor tersebut bahkan mencantumkan nama palsu di aplikasi WhatsApp, yaitu “Ferdi_N A N”.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Reses di DPRD Provinsi Riau. Aksi ini sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan.