Sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, akhirnya ia menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Surat LHKPN tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raffi Ahmad telah melaporkan korupsi. “Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN. Saat ini masih proses verifikasi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (8/1).
Verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad tercatat dalam LHKPN.
Raffi Ahmad Mengingat Kebanggaannya Terkait Hubungannya dengan Bapaknya Baim Wong
“Verifikasi untuk memastikan aset-asetiknya sudah dimasukkan dalam laporan,” jelasnya.
Terlebih dahulu, KPK mengingatkan para menteri dan wakil menteri, kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden agar menyerahkan LHKPN dengan tepat waktu, yaitu tanggal 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan struggles Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan Laporan Kegiatan struggles Kabinet Merah Putih.
Rincian tersebut adalah didapatkan dari 52 menteri/topik atau kepala instansi tingkat menteri, yang berjumlah 44 di antaranya telah mengajukan LHKPN.
Raffi Ahmad tidak mendapat donasi, Istri pertama Pak Tarno memilih menjadi pengemis.
Setelah 57 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 38 orang yang telah menyampaikan laporan kekayaan.
Beberapa orang utusan khusus/staf khusus/penasihat khusus, berjumlah 8 orang, telah melaporkan LHKPN.
Budi Prasetyo menjelaskan, KPK terbuka untuk melakukan bantuan dan pendampingan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.
Bapak Presiden Prabowo dan Raffi Ahmad hadir dalam acara pernikahan antara Putri Zulhas dan Zumi Zola.
Menurutnya, LHKPN sebagai alat pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasannya.
“ini merupakan pelaksanaan dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Simak! Video Pilihan Redaksi: