Pengumuman penetapan Ketua MPR RI, Bapak Ahmad Muzani, sebagai Anggota Kehormatan oleh PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun selaku Ketum dan Iqbal Irsyad selaku Sekjen menjadi sorotan dalam rangkaian pelaksanaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan pada tanggal 9 Februari 2025.
Anggota Kehormatan merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada seseorang yang pernah menjalankan profesi wartawan dan tidak pernah tercela integritas dan moralnya sampai diterbitkannya keputusan penetapan sebagai Anggota Kehormatan.
Penetapan status sebagai Anggota Kehormatan sekaligus bentuk pengakuan kepada penerima sebagai bagian keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan segala hak dan kewenangan yang melekat padanya sesuai UU Pers dan Peraturan Organisasi PWI.
Anggota Dewan Kehormatan merupakan organ struktural PWI Pusat yang betugas dan berwenang menegakan kehormatan seorang wartawan Anggota PWI terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan sesuai dengan kewenangan yang diberika oleh Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Hanya mantan wartawan yang telah menunjukan dedikasi luar biasa tanpa cela kepada bangsa dan negara, serta berkontribusi terhadap perkembangan pers Indonesia sajalah yang dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan PWI, setelah diseleksi dengan sangat ketat oleh sebuah tim yang ditugaskan untuk itu oleh PWI pusat.
Bapak Ahmad Muzani, Anggota Komisi I DPR RI, yang merupakan mitra Dewan Pers dalam membangun pers Indonesia selama beberapa periode, memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kehormatan PWI karena telah berkontribusi signifikan bagi dunia jurnalistik dan PWI.
Ahmad Muzani pernah menjalankan tugas sebagai wartawan di Majalah Amanah, Tabloid Jumat, dan penyiar Radio Ramaco, serta dalam kapasitas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI telah memberikan kontribusi yang berarti dalam membangun pers Indonesia.
UUD NRI 1945 Pasal 28F dan UU Keterbukaan Infornasi Publik (UU 8/2008) dengan jelas menyatakan bahwa hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), publik memiliki hak untuk tahu, sehingga peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sangat penting.
PWI Pusat setelah berdiskusi secara langsung dengan Bapak Ahmad Muzani dan melakukan kajian mendalam, akhirnya memutuskan bahwa beliau memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kehormatan PWI melalui Surat Keputusan Nomor : 048-AK/PP-PWI/2025 tertanggal 9 Februari 2025.
Selamat kepada Bapak Ahmad Muzani atas penetapannya sebagai Anggota Kehormatan PWI, diharapkan kepeduliannya terhadap perkembangan pers Indonesia semakin meningkat sebagai pilar keempat demokrasi, serta kepada organisasi PWI sebagai wadah berkumpulnya wartawan bersertifikat kompetensi.