Pemerintah Kota Surabaya telah resmi mengumumkan bahwa akan dilakukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei 2021. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di wilayah tersebut.
“Kami melihat peningkatan kasus positif COVID-19 yang cukup signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menerapkan PSBB demi melindungi warga Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
PSBB berlaku untuk seluruh wilayah Kota Surabaya, termasuk kawasan perkotaan dan pinggiran. Selama periode PSBB, aktivitas masyarakat akan dibatasi, termasuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.
Kebijakan ini juga mencakup penutupan sementara tempat hiburan, tempat ibadah, dan tempat-tempat keramaian lainnya. Selain itu, transportasi umum juga akan diatur untuk mengurangi kerumunan di area publik.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Surabaya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sanksi akan diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Warga Surabaya diharapkan untuk tetap tenang dan disiplin dalam menjalani PSBB ini. Seluruh pihak diminta untuk saling mendukung dan bekerjasama demi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Pemerintah Kota Surabaya juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi selama masa PSBB berlangsung. Jika ditemukan perkembangan yang signifikan, kebijakan dapat diperbarui sesuai dengan kondisi terkini.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi terkait PSBB melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Semua informasi dan edukasi terkait COVID-19 akan terus disosialisasikan untuk kesadaran bersama.