Tujuh kabupaten dan kota di Riau yang terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah menyelesaikan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang terlibat dalam sidang kedua tersebut adalah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pekanbaru, Dumai, Siak, dan Kampar. Sidang kedua ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon serta pembuktian alat bukti yang diajukan. Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang kedua telah selesai, sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari MK.
“Semua sidang kedua sudah rampung, sekarang tinggal menunggu putusan,” ujar Supriyanto. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan dua jenis putusan, yaitu putusan dismissal dan putusan lanjutan. Jika MK memutuskan dismissal, gugatan yang diajukan pemohon ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti tidak adanya bukti yang cukup atau tidak memenuhi ambang batas selisih suara. Dengan begitu, hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku, dan kepala daerah terpilih bisa segera dilantik.
Sementara itu, jika gugatan dinyatakan berlanjut, MK akan menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa lebih dalam materi gugatan sebelum mengambil keputusan akhir. Dengan berakhirnya sidang kedua ini, tahapan selanjutnya akan bergantung pada putusan MK, yang akan menjadi penentu bagi kelanjutan kepemimpinan di daerah-daerah tersebut. Putusan dari MK dijadwalkan akan diumumkan pada 11 Februari 2025.