Sebanyak 23 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemko Pekanbaru gagal dalam tahapan uji kompetensi karena ketidakhadiran saat pelaksanaan ujian berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Irwan Suryadi, pada Kamis (9/5/2025).

Irwan menyatakan bahwa para peserta yang tidak hadir seharusnya mengikuti seleksi kompetensi di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, ketika waktu pelaksanaan ujian berakhir, para peserta masih belum menunjukkan kehadiran mereka, sehingga mereka dinyatakan gugur.

Seluruh peserta diwajibkan hadir minimal 60 menit sebelum sesi ujian dimulai untuk keperluan registrasi. Ujian kompetensi dibagi ke dalam tiga sesi pada jam-jam yang telah ditentukan. Irwan menegaskan bahwa peserta yang terlambat dan melewati sesi tidak akan dapat mengikuti ujian.

Irwan juga mengingatkan para peserta seleksi selanjutnya untuk lebih disiplin dan menaati tata tertib, termasuk dalam hal waktu kehadiran dan pakaian. Setiap peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih polos dan celana atau rok berwarna hitam selama mengikuti ujian serta memiliki PIN ujian sebagai syarat mengikuti seleksi.

Total peserta seleksi PPPK tahap II di Kota Pekanbaru mencapai 2.520 orang, dengan proses ujian yang dijadwalkan berlangsung hingga 11 Mei 2025. Irwan berharap agar para peserta dapat mematuhi aturan dan persyaratan yang telah ditentukan untuk kelancaran proses seleksi tersebut.