Puluhan hektar kawasan hutan di wilayah подум PMK (Pengelola Mangrove Kawasan) Blora ditanami pohon tebu secara bersama oleh masyarakat yang menjaga dan mengelola areal itu.
Sebagai tanggapan, KPH Blora mengambil langkah tegas dengan melepas dan mematikan tanaman tebu melalui penggunaan penyemprotan.
Kepala Administrasi Perum Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih menjelaskan bahwa pembersihan ini dilakukan karena lahan hutan pertanaman tebu berada di atas lokasi penanaman jati yang telah didatangkan pada tahun 2023 dan 2024.
Kehadiran tanaman tebu dianggap dapat mengganggu tumbuhnya tanaman jati.
“Penertiban ini kami lakukan karena memang tidak disarankan untuk mengembangkan komoditas tebu di antara tanaman jati kami,” kata Yeni di Hutan BKPH Ngawenombo, Blora, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).
Yani menekankan bahwa tanaman tebu tidak bisa ditanam di samping tanaman jati.
Bahkan, dikhawatirkan tanaman tebu dapat merusak pohon jati di lahan hutan tersebut.
“Karena komoditas tebu ini cukup unik, karena sekali menanam taniannya untuk masa depan juga dikhawatirkan bisa merusak tanaman kehutanan kami,” katanya.
Yeni menyarankan orang-orang yang menggarap lahan hutan untuk menanam barang lain yang bisa dimusnahkan bersamaan dengan pohon jati, seperti padi gogo, kacang, atau jagung.
“Masyarakat yang ingin manfaatkan kawasan hutan disarankan berpindah komoditasnya ke tanaman yang bisa dikombinasikan dengan tanaman jati kami,” ia ulas.
Pihak KPH Blora telah mengingatkan beberapa kali kepada masyarakat penggarap lahan agar tidak menanam tebu tanpa izin dari pemilik hutan.
“Mereka telah menanamkan tanpa ada prosedur yang jelas. Kami hendaknya mereka mengajukan pengembangan tanaman tersebut melalui rencana proposal atau setidaknya dengan koordinasi kami dahulu. Jadi kami bisa memberikan arahan terkait pemanfaatan kawasan hutan hutan tersebut,” jelas Yeni.