Universitas Riau (Unri) merumahkan 76 honorer, termasuk pekerja kampus dan dosen. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya disampaikan secara lisan tanpa surat resmi. Dosen honorer Fakultas Hukum UNRI, Zainul Akmal, menjelaskan bahwa honorer tidak mendapatkan gaji sejak Januari. Zainul menyoroti keputusan sepihak yang menurutnya tidak benar dan menzalimi honorer.
Sebagian honorer telah mengabdi selama enam tahun dengan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Zainul menegaskan perlunya Surat Keputusan (SK) dalam proses PHK, terutama untuk memperoleh dana BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga menyoroti larangan dalam UU ASN yang tidak relevan dengan pemutusan honorer.
Menurut Zainul, keputusan Rektor dan jajarannya terhadap honorer Unri diduga melakukan pembiaran diskriminasi. Dia telah melaporkan masalah ini kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Wapres, dan anggota DPR/DPRD. Zainul berencana untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan Ombudsman RI.
Zainul juga mengajak honorer lain yang terdampak PHK untuk bersuara dan menyampaikan pendapat. Dia berharap Rektor Unri dapat mencarikan solusi atas permasalahan ini dan mempekerjakan kembali honorer yang telah di-PHK. Seluruh upaya tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan keadilan bagi honorer Unri yang merasa dirugikan.