Pemerintah Kota Surabaya telah mengumumkan bahwa akan ada pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan di tengah lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini. “Kami akan meningkatkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara ketat untuk memutus rantai penularan virus ini,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Keputusan ini diambil setelah jumlah kasus positif COVID-19 di Surabaya terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Dalam sepekan terakhir saja, tercatat ada peningkatan hampir 50% kasus baru yang dilaporkan. “Kami tidak bisa main-main dengan situasi ini. Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tambah Eri.

Pengetatan protokol kesehatan tersebut akan meliputi penutupan sementara tempat-tempat keramaian seperti mal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Selain itu, operasional restoran dan kedai kopi juga akan dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional yang lebih singkat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dr. Dewi Maria, menegaskan pentingnya kerjasama dari seluruh masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. “Kami membutuhkan kesadaran bersama untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari virus ini. Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan menggelar operasi penyekatan di berbagai titik untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar protokol kesehatan. “Kami akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran hingga denda yang cukup besar,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Wibowo.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun tidak lengah dalam menjaga kesehatan dan kebersihan diri. “Situasi ini membutuhkan kesabaran dan kerjasama dari semua pihak. Semoga dengan langkah-langkah ini, kita bisa segera mengendalikan penyebaran virus ini,” tutup Eri Cahyadi.