Aksi penjarahan buah kelapa sawit masih marak terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Serosa, Inuman, Tanjung Medang, dan Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Lahan seluas 417 hektar yang telah disita negara diduga masih dipanen secara ilegal oleh pekerja dari pengelola lama yang berkedok koperasi. Lahan yang sebelumnya terafiliasi dengan PT Meroke kini telah resmi dikuasai negara melalui Gakkum KLHK dan diserahkan secara sah kepada PT Wana Agri Sentosa (WAS) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas.

Manager PT Wana Agri Sentosa, Sukma Yanto, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini terkonsentrasi di dua wilayah vital, yakni Divisi I (195 hektar) dan Divisi II (lebih dari 200 hektar). “Kami sering menjumpai pemanen mereka masuk ke kebun yang telah di-KSO-kan kepada Wana Agri. Ini adalah tindakan ilegal di lahan negara,” ujar Sukma saat memberikan keterangan didampingi Humas Rasul Hamidi, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, para pekerja tersebut mengaku tetap memanen karena mendapat perintah dari asisten kebun masing-masing divisi dari pihak pengelola lama. Meski telah berulang kali diberikan teguran keras di lokasi, para penjarah dilaporkan tetap mengabaikan peringatan tersebut. Menanggapi pembangkangan ini, manajemen PT WAS menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Jika mereka tetap membandel dan terus menjarah aset negara yang dipercayakan kepada kami, maka jalur hukum adalah langkah terakhir. Kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” tegas Sukma. Humas PT WAS, Rasul Hamidi, menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kuansing.

Pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti dokumen lengkap terkait aktivitas penjarahan tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum guna memutus praktik “mafia lahan” di kawasan HPT tersebut.