Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap PT Sanel, perusahaan tour and travel, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, pada Rabu (14/5/2025) siang. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut yang menjadi sorotan dan hasil sidak Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa operasi PT Sanel ditutup sementara waktu dan disegel sebagai langkah tegas setelah arahan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan kunjungan Wamenaker bersama gubernur ke PT Sanel untuk menyelesaikan masalah penahan ijazah mantan karyawan.

Zulfahmi menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena pemilik perusahaan tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan izin usaha yang dimiliki. Hal ini menyebabkan perlunya tindakan tegas hingga seluruh dokumen perizinan perusahaan ditunjukkan.

Pihak perusahaan tidak diperkenankan untuk beroperasi sebelum menyerahkan seluruh dokumen dan izin usaha mereka kepada Pemko. Selain itu, perusahaan juga harus menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah mantan karyawan sebelum dapat melanjutkan operasionalnya.

Zulfahmi menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil karena ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi persyaratan perizinan usaha dan penyelesaian masalah internal dengan mantan karyawan. Pihak berwenang akan menindaklanjuti masalah ini dengan mempertimbangkan alasan di balik penahanan ijazah mantan karyawan tersebut.