PT Pan Baruna diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak-hak karyawan di Kota Dumai, Riau. Pelanggaran tersebut mencakup penahanan gaji dan ijazah karyawan serta pemberian paket sembako berkualitas rendah. Rasa kecewa salah seorang karyawan yang identitasnya disembunyikan karena gaji bulan April hingga saat ini belum dibayarkan.
Beberapa karyawan lain juga mengalami nasib serupa, di mana perusahaan diduga menahan ijazah mereka dan memberikan paket sembako berkualitas rendah sambil memotong gaji sebesar Rp200 ribu per bulan. Gaji yang diterima juga dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai dan sering terlambat dibayarkan.
Selain itu, jam kerja karyawan juga sering melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Karyawan juga diminta menyetujui surat pernyataan pertanggung jawaban ganti rugi dengan menandatangani surat berlapis materai Rp 10 ribu, hal yang tidak sesuai dengan PKWT.
Dinas Tenaga Kerja Dumai diminta untuk turun tangan terkait derita karyawan ini. PT Pan Baruna harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan hak-hak buruh tidak boleh diinjak-injak demi keuntungan sepihak. Namun, Kepala Cabang PT Pan Baruna Riau, Doni, enggan memberikan tanggapan terkait tudingan ini dan hanya meminta untuk menghubungi timnya.
Nurdianto, yang merupakan kontak yang disebutkan oleh Doni, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, gaji karyawan tidak ditahan dan sudah dibayarkan, meskipun ada sedikit keterlambatan. Ia juga membantah bahwa gaji karyawan jauh di bawah UMK Dumai, dengan menyatakan bahwa total gaji yang diterima karyawan di atas UMK, bahkan ada yang jauh di atas UMK karena adanya bonus-bonus yang diterima.