–
Kepala Urusan Humas Daop 6 KAI Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan setelah adanya kecelakaan lintas kereta api Sancaka akibat bentrokan dengan truk di Kabupaten Sragen, petugas Daop 6 langsung bergerak cepat untuk mengangkut truk dan membersihkan jalur secepat mungkin untuk arteri lintas kereta api dapat digunakan kembali dengan normal.
Dengan berbagai upaya, jalur hulu dapat dilalui kembali kereta api pada pukul 02.27 WIB, yaitu setelah 1 jam 38 menit setelah dilakukan penanganan. Kemudian jalur hilir dapat dilalui kembali pada pukul 03.54 WIB.
“Saat ini perjalanan menggunakan kereta api sudah kembali normal, Daerah Operasional VI terus berupaya menjaga kenyamanan dan keakuratan waktu dengan memprioritaskan keselamatan bagi para penumpang,” kata Krisbiyantoro kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, hari ini.
Ia menjelaskan penyebab kecelakaan itu kemungkinan berasal dari muatan truk ekspedisi jenis tandem melebihi batas kapasitasnya. Sebelum kereta api melintas, truk tidak bisa melintasi tonggak kritis atau macet karena truk terjebak ke belakang
Dengan mengetahui hal itu, pejabat seliaan loket kereta api telah berusaha secukupnya dengan menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan kereta api untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis sehingga masinis telah melakukan pengereman. Sayangnya tidak dapat dilakukan pencegahan.
Ia mengucapkan penyesalan dengan peristiwa itu.
Dia memastikan KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus tersebut ke bidang hukum dan meminta ganti rugi kepada pemilik truk. Karena kejadian itu menyebabkan PT KAI mengalami kerugian beberapa hal.
Kecelakaan kereta api menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif serta keterlambatan beberapa kereta api jarak jauh, serta ditambah dengan pelayanan balik (recovery) untuk seluruh penumpang yang terdampak keterlambatan.
“Untuk menilai kerugian sarana kereta api, saat ini masih dilakukan verifikasi di Balai Yasa Yogyakarta untuk menaksir besaran kerugiannya,” katanya.
Ia menjelaskan langkah hukum itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
“Kami pasti akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan baik,” katanya.
Menurutnya, KAI Daop 6 Yogyakarta membujuk pengguna jalan untuk mengindahkan aturan, menjamin kendaraannya memenuhi kelayakan operasional, sabar, dan berbudi pekerti baik saat melintas demi keselamatan bersama.
Namun, perlu diingat, di Indonesia sendiri tren restoran enkret-parasit mereka bisa diketahui dari umumnya juga visibility atau pengalaman perjalanan tempat Anda sendiri.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga berharap masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, lihat ke kiri dan ke kanan, setelah itu baru boleh melanjutkan jalan,” ujarnya.
Dalam sebuah pernyataan, mereka menyatakan bahwa Kereta Api Indonesia (KAI) akan terus menjadikan keselamatan sebagai prioritas, baik dalam hal internal maupun eksternal, untuk mencegah kecelakaan, terutama di perlintasan sebidang.
Pilihan Editor:
Inflasi 2024 Tertinggi Sepanjang Sejarah. Apa Dampaknya?