PT Hutahaean tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau karena ulang tahun Direkturnya, hal ini dinilai kurang diterima logika. Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH, mengungkapkan bahwa jika PT Hutahaean memiliki niat baik, seharusnya perusahaan tersebut bisa mengirim perwakilannya. “Justru perusahaan seperti inilah yang memang tidak menghargai lembaga kita,” ucap Budiman Lubis SH pada Senin (26/5/2025).

Budiman menegaskan bahwa dalam RDP, yang diundang adalah instansi dan individu yang berkompeten di Riau. Ia pun mempertanyakan bagaimana masalah dapat diselesaikan jika pihak yang diundang tidak hadir. “Ini persoalan rakyat, persoalan masyarakat yang harus kita bela,” tambahnya.

Menurut Budiman, persoalan ini terkait dengan mitra KKPA, di mana PT Hutahaean telah membuat perjanjian mitra dengan masyarakat 3 desa. Namun, hingga saat ini PT Hutahaean belum memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.

Budiman juga mengungkapkan bahwa dalam perjanjian tersebut, terdapat kesepakatan terkait alokasi lahan sebesar 2380 hektar, namun kenyataannya hanya ada 825 hektar yang tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa PT Hutahaean tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati.

Dokumen yang dilihat oleh DPRD Riau menunjukkan bahwa dari perjanjian 2380 hektar, hanya 800 hektar yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Namun, PT Hutahaean tidak mematuhi kesepakatan tersebut dan mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.

Budiman juga menyoroti fakta bahwa PT Hutahaean telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 23 tahun dan telah mengambil hasil dari lahan tersebut selama 19 tahun. Masyarakat menuntut agar Satgas segera melakukan eksekusi terhadap lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Masyarakat mendesak agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian negara dan masyarakat akibat ketidakpatuhan mereka terhadap perjanjian mitra yang telah disepakati. Budiman menegaskan bahwa tindakan harus segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi masyarakat terdampak.