Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Riau memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga lokasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. PSU akan digelar di Rumah Sakit Tengku Rafian, TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, serta TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto menjelaskan, PSU di RS Tengku Rafian diperuntukkan bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya. Sebelum pelaksanaan PSU, akan didirikan TPS di rumah sakit tersebut.
Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari sejak putusan MK diucapkan pada 24 Februari 2025 pukul 21.58 WIB, ujar Nugi, Senin (24/2/2025) malam.
KPU Riau juga akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait putusan MK tersebut. “Kami memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nugi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara pemilu. “Kami memohon doa agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Editor berita ini adalah Novita.