PSM Makassar tampaknya kembali ke jalur untuk menang setelah sebelumnya sempat kehilangan poin di Liga 1 musim 2024/2025.
Saat ini, PSM Makassar berhasil membanggakan Indonesia dengan mengalahkan wakil Kamboja, Svay Rieng di pertandingan ketiga ASEAN Club Championship (ACC) 2024/2025.
Hal tersebut, sanksi pengurangan poin dan denda Rp 90 juta untuk PSM Makassar dibatalkan setelah permohonan bandingnya disetujui.
Sebagai informasi, PSM Makassar mengalahkan Svay Rieng dengan skor 0-1, di Stadion Phnom Penh Olympic, Kamboja, Rabu (8/1/2025) malam.
Nermin Haljeta memberikan kejutan bagi Svey Rieng dengan gol cepat di menit pertama.
Gol berawal dari laporan Ananda Raehan kepada Victor Dethan.
Umpan terobosannya kemudian diberikan Victor Dethan kepada Nermin Haljeta.
Dengan tenang, penyerang Slovenian ini menembus bola untuk menipu Vireak Dani.
Bola langsung meluncur ke gawang Svay Rieng.
Nermin Haljeta sebenarnya mengencangkan score ke-2 di menit 60.
Namun, gol ini dianulir setelah wasit memeriksa PTV (Asisten Arsir Dunia) dan menganggap terjadi pelanggaran dilakukan Akbar Tanoedir mengarah ke Crisitian sebelum gol tercipta.
Meski begitu, gol tunggal Nermin Haljeta sudah cukup untuk memastikan PSM Makassar pulang dengan tiga poin.
Kelompok ini dikenal sebagai Pasukan Ramang ini kini menjadi jauh lebih stabil di puncak klasemen Grup A turnamen antarklub Asia Tenggara.
Dalam konferensi pers setelah pertandingan, Nermin Haljeta mengaku bangga PSM Makassar bisa meraih kemenangan.
Kemenangan PSM Makassar ini menjadi modal berharga untuk memulai pertandingan di tahun 2025.
“Kami sangat gembira, kami menang dan kami memulai era baru dengan kemenangan,” kata mereka.
Walaupun begitu, penyerang nomor punggung ke-99 ini mengatakan, melawan Svay Rieng sangat sulit.
Tuannya memimpin permainan dengan kuat. Serangan yang dilancarkan sangat berbahaya.
Keberuntungan berada pada sisi Reza Arya karena tidak ada bola yang berhasil diciptakan ke gawang.
“Pertandingan melawan mereka (Svay Rieng) sungguh sulit,” katanya.
PSM Makassar Batal Disanksi
Sebelumnya, PSM Makassar telah dipidana karena melibatkan 12 pemain dalam 44 detik akhir pertandingan melawan Barito Putera.
Namun, setelah mengajukan banding, Juku Eja sekarang bebas dari sanksi yang telah memberi kekalahan 3-0 dari Barito Putera, pengurangan tiga poin dan denda Rp90 juta setelah bandingnya diterima.
Tiga poin tersebut miliki PSM Makassar, setelah sukses menang 3-2 dari Barito Putera, Minggu (22/12/2024), kembali muncul.
Keduanya pun tetap terdaftar sebagai pencetak gol dalam pertandingan tersebut.
Jadi, klub ini dari provinsi Sulawesi Selatan terpanggil ke posisi 8 klasemen Liga 1 dengan total perolehan 27 poin.
Sebelumnya akibat penurunan 3 poin, PSM Makassar mundur ke urutan 11.
Hal ini disampaikan Muhammad Nur Fajrin ketika menghadiri konferensi pers daring setelah ia menerima surat dari Komite Banding, Rabu malam (8/1/2025).
Fajrin menyebutkan, ada tiga ketentuan yang jadi dasar besutan Komdis PSSI menindak PSM Makassar.
Pasal yang dimaksud Fajrin adalah Pasal 56 Ayat 1 huruf e, Pasal 28, dan Pasal 141 Kode Etik Disiplin PSSI Tahun 2023.
“Pasal 56 dan Pasal 28 itu saling terkait tentang pemain tidak sah. Pasal 141 bunyinya jika terjadi kekosongan peraturan atas kondisi yang terjadi maka Komdis dalam hal tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan dari para anggota Komdis,” kata dia.
Makanya, PSM Makassar memberikan penjelasan dan pembelaan kepada Komite Banding, bahwa Pasal 56 tidak bisa dijatuhkan karena timnya tidak melanggar aturan jumlah pergantian pemain.
Kemudian, Pasal 141 tidak dapat ditabalkan ke PSM Makassar karena situasi tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Sebab, ia yakin kondisi ini sudah ditetapkan dalam rules of the game 2024/2025 International Football Association Board (IFAB) dan diatur pula dalam Pasal 10 Regulasi Liga 1 2024/2025.
“IFAB dan Regulasi Liga 1 mengatur prosedur pergantian pemain,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.
Fajrin menyampaikan, menurut pembelaan PSM Makassar, Komite Banding PSSI memandang bahwa kondisi tersebut tidak menunjukkan kekosongan.
Olehnya itu, konsekuensinya tidak bisa diterapkan Pasal 56 karena menurut aturan kompetisi
“Dalam waktu permainan berlangsung menjadi kewenangan perangkat permainan. Alasannya, PSM Makassar tidak dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas situasi yang terjadi di dalam lapangan. Lebih kurang seperti itu menjadi pertimbangan Komisi Banding,” katanya.
(Tribun-Timur.com/ Kaswadi Anwar)
”