Dua orang pelaku penipuan berkedok investasi ilegal berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya yakni DS (32) dan AS (28) diamankan di rumah mereka masing-masing di Jakarta Selatan pada Senin (12/07) malam. Kedua pelaku telah melakukan penipuan dengan modus mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Herry Heryawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah berhasil merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Mereka menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan investasi dengan profit yang tinggi dalam waktu singkat.

“Kedua pelaku ini sangat lihai dalam berbicara dan meyakinkan calon korban. Mereka menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, sehingga banyak korban tergiur untuk berinvestasi,” kata Kombes Pol Herry Heryawan saat jumpa pers, Selasa (13/07).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan seorang korban yang merasa dirugikan oleh investasi ilegal yang mereka tawarkan. Tim Reskrim Polres Jakarta Selatan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS dan AS beserta barang bukti berupa laptop, handphone, dan dokumen investasi palsu.

DS dan AS akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kapolres Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan investasi dan selalu memastikan legalitas perusahaan sebelum berinvestasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu periksa legalitas perusahaan investasi sebelum melakukan transfer dana,” tutup Kombes Pol Herry Heryawan. Semoga dengan penangkapan kedua pelaku ini, kasus penipuan investasi ilegal dapat terus ditekan dan masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih.