Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan bahwa akan dilakukan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan mulai tanggal 1 Februari 2022. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini.

“Demi menekan penyebaran virus Covid-19, kami memutuskan untuk membatasi jam operasional restoran dan warung makan mulai pukul 19.00 hingga 05.00. Keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya,” ujar Eri Cahyadi.

Kebijakan pembatasan jam operasional ini akan berlaku untuk semua jenis restoran dan warung makan di Kota Surabaya. Pemilik usaha diminta untuk mematuhi aturan tersebut demi kebaikan bersama.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di tempat makan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

“Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat Surabaya dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita harus bersatu melawan virus ini agar situasi segera membaik,” tambah Eri Cahyadi.

Pembatasan jam operasional ini akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Kota Surabaya akan terus memantau perkembangan situasi dan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan.

Masyarakat Surabaya diharapkan untuk mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi kebaikan bersama. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menghadapi pandemi ini.