Pemerintah Kota Pekanbaru telah memastikan kesiapan untuk melaksanakan program Sekolah Rakyat, program pendidikan berasrama gratis yang digagas oleh Pemerintah Pusat dan akan diselenggarakan tahun ini. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa tahap awal terdapat 50 peserta didik yang dipersiapkan untuk mendapatkan pendidikan gratis di Sekolah Rakyat di Kota Pekanbaru.

Menurut Zulhelmi Arifin, dari 50 peserta didik yang disiapkan, 10 persen diantaranya merupakan cadangan, sehingga total ada 55 orang yang disiapkan untuk Sekolah Rakyat. Pihaknya telah melakukan rapat penerimaan peserta didik baru Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026 dan Pemko Pekanbaru bersiap melaksanakan program ini.

Kepala Dinas Sosial, Idrus, menambahkan bahwa kemungkinan akan ada penambahan kuota peserta didik Sekolah Rakyat di Pekanbaru menjadi 100 orang. Meskipun demikian, untuk tahap awal, baru 50 orang yang akan diterima. Idrus juga menjelaskan bahwa 55 calon peserta didik yang dipersiapkan sudah melalui berbagai tahapan seleksi dan merupakan hasil assesment.

Berdasarkan data awal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, tercatat sebanyak 7.315 anak di Pekanbaru yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Namun, untuk tahap awal, baru jenjang SMP yang dibuka untuk Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri.

Dikarenakan jumlah peserta didik yang diterima hanya 50 orang, Dinas Sosial Kota Pekanbaru melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi rumah calon peserta didik. Dari verifikasi tersebut, terdapat 410 orang yang memenuhi syarat, di mana 79 orang setuju secara tertulis.

Calon peserta didik yang terpilih akan menjalani pendidikan di Sekolah Rakyat yang berlokasi di Sentra Abiseka, Kecamatan Rumbai. Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama gratis untuk anak-anak dari keluarga miskin, dengan tujuan memutus rantai kemiskinan dan membuka masa depan yang lebih cerah. Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2025.