Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf meluncurkan integrasi program “Sedekah Energi” dan “Wakaf Energi” bersama Yayasan Pesantren Islam Al Azhar dan Mosaic. Peluncuran tersebut digelar dalam acara Gala Iftar Nyala Ramadan di Masjid Raya Al Azhar Jababeka, Rabu (4/3/2026).

Program “Sedekah Energi” dan “Wakaf Energi” ini merupakan langkah kolaboratif untuk menggalang partisipasi umat dalam mendukung transisi energi nasional sekaligus merespons tantangan perubahan iklim. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai tokoh masyarakat yang menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat kesadaran ekologis umat melalui momentum Ramadan.

Dalam acara tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa gerakan “Sedekah Energi” dan “Wakaf Energi” memiliki landasan teologis yang kuat dalam ajaran Islam. Konsep bahwa “seluruh bumi adalah masjid” memperkuat makna bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari menjaga kesucian tempat ibadah.

Menurut Waryono Abdul Ghafur, kesadaran ekologis harus menjadi bagian dari praktik keagamaan karena ibadah ritual seperti salat membutuhkan air yang suci. Melalui program ini, dana yang dihimpun dari sedekah dan wakaf masyarakat akan dimanfaatkan untuk memasang panel surya di masjid dan lembaga pendidikan. Energi yang dihasilkan dapat menekan biaya listrik sehingga dana operasional dapat dialihkan untuk kegiatan pendidikan, dakwah, serta layanan sosial.

Direktur Wakaf Al Azhar, Rayan Asa Luminaries, menegaskan bahwa kolaborasi ini menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi instrumen modern yang memberikan solusi bagi berbagai persoalan masyarakat. Selain pengembangan energi surya, program ini juga mencakup pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy, sebagai upaya menjawab tantangan krisis energi sekaligus permasalahan sampah di wilayah perkotaan.

Kemenag juga mengajak berbagai pihak, mulai dari perbankan syariah, sektor swasta hingga masyarakat sipil, untuk berkolaborasi dalam upaya pelestarian lingkungan melalui gerakan yang disebut sebagai “jihad lingkungan”. Melalui gerakan ini, para inisiator berharap model sedekah dan wakaf energi dapat direplikasi oleh ribuan masjid serta lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan energi terbarukan nasional.