Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 19 Mei 2025. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, hingga 18 Agustus 2025, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat.
Program ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau dan mencakup tiga kebijakan utama. Pertama, penghapusan tunggakan lebih dari dua tahun, di mana wajib pajak dengan tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun hanya dikenakan kewajiban membayar pokok pajak selama dua tahun.
Kedua, diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan, yaitu kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke Riau akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Ketiga, reward untuk wajib pajak tertib, di mana wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut berhak atas potongan pajak sebesar 10 persen.
Kepala UPT Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Indrayana, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Sejak diberlakukan, sekitar 250 wajib pajak per hari datang untuk memanfaatkan program ini di Samsat Simpang Tiga.
Salah satu wajib pajak, Khairul Amri, mengungkapkan rasa syukurnya atas program pengampunan pajak kendaraan ini. Dia menyebut keringanan yang diberikan sangat membantu dan prosesnya cepat tanpa perlu antre lama.
Pantauan langsung di UPT Samsat Simpang Tiga menunjukkan animo warga yang tinggi. Masyarakat tampak antusias mengantre untuk melunasi pajak kendaraan, didorong oleh keringanan yang ditawarkan pemerintah.
Program ini dinilai efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemprov Riau berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 18 Agustus 2025.
Indrayana menutup dengan harapan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.