-Memberikan nama Tokoh Daniela Ongoing Nama Anggota DPR RI Maria Lestari menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Daniela Kristiyanto
KPK menyebutkan Maria Lestari sebagai saksi terkait kasus suap tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Kepala KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari pada saat pengumuman status yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Ketika itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah mendatangi mantan KomisionerKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan untuk memenuhi permintaan terkait dua usulan Paslon yang diajukan oleh Dewan Pembina Partai Demokratik Indonesia Perjuangan (PDI-P), yaitu Maria Lestari (Dapil Kalimantan Barat 1) dan Harun Masiku (Dapil Sumatra Selatan 1).
” Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto bertemu dengan Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 24 Desember 2024.
Ketika itu, KPU mengabulkan permintaan PDI-P agar Alexius Akim dilantik kembali karena terjadi pelanggaran kode etik yang menyebabkan ia dipecat.
Suara terbanyak setelah Alexius diraih oleh Michael Jeno.
Michael telah mengundurkan diri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dengan demikian, kursi Anggota DPR yang sebelumnya dipegang oleh Alexius Akim kemudian diserahkan kepada Maria Lestari.
Dia merupakan Anggota DPR dari Fraksi PDI Persatuan Dutanya Perjuangan Indonesia ( PDI-P) untuk q Dapil Kalimantan Barat I.
Seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dilahirkan pada 31 Desember 1981 di kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Maria pernah menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Perintis Pembangunan dari tahun 1999-2001.
Ia juga lulusan S1 Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Widya Gama Edan.
Sebelum mencalonkan diri ke dalam politik, Maria pernah bekerja sebagai administrator pajak di beberapa perusahaan, termasuk PT SKR (2002-2004), PT Sanbe Farma (2004-2006), dan PT Alam Lening (2006-2008).
Dia memulai karier politik dengan menjadi Anggota DPRD Kalimantan Barat pada periode 2014-2019.
Lalu ia menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Saya tidak dapat menemukan teks yang perlu disimak. Mohon masukkan teks yang akan saya parafrasing.
Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Maria adalah tanah dan bangunan dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.657.500.000.
Dalam data LHKPN, Maria terdokumentasikan memiliki 10 unit properti yang meliputi tanah dan bangunan tersebar di Kota Pontianak dan Kota Landak, Kalimantan Barat.
Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total keseluruhan Rp 710 juta.
Maria dimiliki oleh sejumlah mobil, terdiri dari Toyota Fortuner VRZ, Yamaha Mio sebagai motor, Toyota Hilux, Toyota Fortuner 24 G 4X4/MT, dan Toyota Hilux tipe 5.0E.
Maria juga dicatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 138.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 413.193.337.
Dengan demikian, total harta kekayaan Maria Lestari mencapai Rp 2,9 miliar.