banner 728x250

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia yang Terlibat Pemerasan Berkedok Razia di DWP 2024

banner 120x600
banner 468x60

.

Ia, bersama dua rekannya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, terbukti melanggar kode etik kepolisian melalui putusan Persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

banner 325x300


AKBP (Alam Kepolisian Bintara) Malvino Edward Yustisia

AKBP Malvino Edward Yusticia, yang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985, adalah seorang perwira tinggi kepolisian yang sangat terkenal karena kinerjanya di bidang reserse narkoba. Leluhurannya adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan ia belajar …

Setelah menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 2006, ia melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman pada 2010 dan meraih dua gelar Magister, yaitu Hukum dan Manajemen pada 2012.

Pada tahun 2013, ia juga meraih gelar Sarjana Ilmu Kepolisian dari STIK PTIK, dan pada tahun 2016 memperoleh gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University Wellington, Selandia Baru. Selain pendidikan formal, Malvino memperdalam kemampuan dirinya dengan mengikuti pelatihan detektif di Western Australia Police Academy dan pelatihan investigasi TKP di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand.

Karir kepolisian Malvino dimulai di bidang reserse narkoba, di mana ia mencapai prestasi besar, termasuk penemuan penyelundupan narkoba seberat satu ton pada 2017 dan dua ton sabu di Aceh pada 2021. Sebagai pemimpin operasi di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ia juga berhasil memecahkan jaringan narkoba internasional, termasuk penemuan 389 kg sabu dari Afghanistan dan 117 kg sabu serta 90 ribu butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Namun, karirnya yang cemerlang tercoreng setelah ia terlibat dalam skandal minggu lalu di mana ia bersama 33 anggota kepolisian lainnya mengancam akan membebas kontestan jika dia berharap untuk membayar uang. Tindakan tersebut berujung pada pemecatan dengan tidak hormat setelah ia terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan kontestan. Sebelumnya, Malvino telah menerima sanksi berupa penempatan khusus selama enam hari atas kasus tersebut dan mengajukan banding atas keputusan pemecatannya kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pada 2 Januari 2025, Malvino resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah proses sidang.

Mereka melakukan penggerebekan narkoba secara acak kepada penonton konser, terutama yang berasal dari Malaysia. Tidak tujuan mereka untuk menegakkan hukum, melainkan untuk memeras. Mereka mengancam akan menahan para penonton yang tidak mau membayar sejumlah uang tebusan, meskipun hasil tes urin menunjukkan tidak ada narkoba dalam tubuh mereka.

Polisi menahan barang bukti berkebuniah uang senilai Rp 2,5 miliar, yang diduga merupakan hasil tindakan pemerasan terhadap 45 orang penonton, sebagian besarnya warga negara Malaysia. Kasus ini mendapatkan perhatian masyarakat sekitar dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap pelakunya.

Meskipun sidang telah selesai, polisi yang mendapatkan PTDH masih punya hak untuk mengajukan banding. Tiga anggota yang diberhentikan melempar hormat itu telah mengajukan banding atas keputusan Komisi Kehormatan Kepolisian (KKEP). Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri akan proses banding sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menambahkan bahwa sidang banding akan memeriksa uraian pidana dan diputuskan oleh komisi banding tanpa kehadiran pelaksa KPADN. Setiap anggota yang diberhentikan memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan keberatan, yang kemudian akan dibahas dalam sidang banding tersebut.



Putri Safira Pitaloka menyumbangkan artikel ini.

Pilihan editor:

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *