Berikut adalah profil AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Polisi AKBP Dani menjadi nama yang populer setelah jumlah kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebarluaskan diri.
Kekayaan AKBP Dani menurut LHKPN-nya pada tahun 2022 sebesar Rp29,2 miliar, kemudian diperbarui menjadi dan ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2023.
AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolda Jatim, sekaligus menyampaikan keterangannya terkait kritikan laporan kekayaannya yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Pasuruan.
AKBP Jazuli Dani Irawan SIK MTr Opsla adalah Perwira Menengah Kepolisian Republik Indonesia atau Pamen Polri.
AKBP Dani adalah lulusan dari Akademi Kepolisian atau alumni Akpol periode tahun 2004.
Setelah menyelesaikan Akademi Kepolisian, dia telah menduduki berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara.
Dalam perubahan terbaru dalam Korps Polisi Republik Indonesia, Bripda Dani resmi menempati jabatan sebagai Kapolres Pasuruan, Polda Jawa Timur, sejak hari Selasa (14/1/2025).
Setelah sebelumnya menjabat selama 1 tahun dan 15 hari sebagai Kapolres Pamekasan.
Dia menerima jabatannya dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, di Gedung Mahameru Polda Jatim.
AKBP Dani menggantikan pejabat sambung AKBP Teddy Chandra yang menduduki jabatan baru sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas atau Wadilatmas Polda Jawa Timur.
Sementara, jabatan Kapolres Pamekasan yang ditinggalkan AKBP Dani digantikan oleh pejabat baru AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Sebanyak tujuh hari memimpin Polres Pasuruan, AKBP Dani melalui tim gabungan satreskrim berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Konferensi pers pembongkaran kasus penipuan di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, diadakan di Mapolres Pasuruan, pada Selasa (21/1/2025).
Profil AKBP Dani
Sosok AKBP Jazuli Dani Irawan telah bertugas lama di wilayah hukum Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur).
Saat ini, Jazuli Dani telah menduduki jabatan sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
AKBP merupakan pangkat kedua dari Pamen Polri dengan tanda pangkat 2 bunga Melati emas.
Dia memiliki dua gelar akademik, yaitu Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan Magister Terapan Operasi Laut (M.Tr. Opsla).
Dikutip dari Tribunnews, AKBP Dani telah menempati beberapa posisi penting di Polda Jatim.
Ibu Polisi Kombes Adhyawi Jazuli pernah menjabat sebagai Kasihumas Ditpolairud Polri Propinsi Jawa Timur.
Menduduki jabatan Kasubdit I Ditreskrim pada tahun 2021.
Dia pernah menempati posisi strategis di Ditresnarkoba Polda Jatim.
Pernah menyandang jabatan sebagai Ketua Bagian Bintara Polisi Ditresnarkoba sampai menjabat Kasi Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Setelah itu, karier suaminya, Ny. Widya Dani, menanjak keberhasilannya.
AKBP Dani menjabat sebagai Kapolres Pamekasan mulai bulan Desember 2023 mengikuti periode hingga Desember 2024.
Dia dikenal sebagai bersifat suatu polisi yang tegas.
Saat menjabat Kapolres Pamekasan, dia pernah memecat tiga anggota Polres Pamekasan.
Setelah itu, beliau diminta menjabat sebagai Kapolres Pasuruan dalam perombakan Kapolri terbaru menggantikan AKBP Teddy Chandra.
Pendarahan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram atau Remintang Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 pada 29 Desember 2024.
Upacara sertijab dipimpin Kapolda Jatim, Brigjen. Pol Imam Sugianto, di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Selasa (14/1).
Klarifikasi Harta Kekayaan
AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolda Pasuruan dan mantan Kapolda Pamekasan, mengklarifikasi kabar viral tentang kekayaannya.
Dia berkata sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Propam dan Inspektur Daerah (Irda) mengenai harta kekayaannya.
Menurutnya, terdapat kesalahan peng-inputan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya.
“Barangkali saya sudah klarifikasi; saya juga sudah klarifikasi tentang diri sendiri di Propam, saya juga sudah klarifikasi tentang LHKPN di Irwasda (pada) Senin (20/1/2025),” kata AKBP Dani, Selasa (21/1/2025), dikutip Risetarticle.com dari @ antarapublik1111.
Dalam laporan kekayaan dan harta pengadilan negara (LHKPN) tersebut, AKBP Dani dicatat memiliki harta Rp 2,6 miliar pada tahun 2021.
Lalu, pada tahun 2022 catatan kekayaannya mencapai Rp 29,2 miliar yang terdapat kesalahan dalam input data.
Pada tahun 2023, AKBP Dani memperbaiki kesalahan input data kekayaannya yang hanya memiliki kekayaan Rp 3,5 miliar.
AKBP Dani memastikan bahwa terdapat kesalahan pencatatan pada input LHKPN tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin dia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp29 miliar.
Dia kemudian memberikan klarifikasi ke bawahan Paminal Polda Daerah Jawa Timur.
Klarifikasi tersebut berhubungan dengan kesalahan input data di LHKPN pada tahun 2022 dan telah diperbaiki dalam laporan tahun 2023.
“Ada kesalahan pencatatan dalam LHKPN tahun 2022. Sudah benar-benar jelas bagi saya. Sudah saya jelaskan,” jelasnya.
Polisi AKBP Dani meminta maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan oleh kedekaraannya yang sedang hangat dibicarakan di berbagai media.
“Saya juga sudah ke Paminal. Dan mereka yang isikan LHKPN juga juga dimintai keterangan,” ujar dia.
“Data sudah diperiksa. Semuanya sudah jelas,” kata AKBP Dani menambahkan.
Rincian Harta Kekayaan
Menurut laporan Tribunnews, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 dengan total Rp2.642.500.000.
AKBP Jazuli melaporkannya sebagai Kasubdit 1 dengan tanggal laporan 31 Desember 2021 dan jenis laporan Khusus, Awal Menjabat.
Satu tahun kemudian, harta kekayaannya.handlers meningkat drastis menjadi Rp 29.250.000.000.
Dia melaporkan hartanya dalam Pengumuman LHKPN dengan tanggal lapor 31 Desember 2022 dan jenis laporan Tahunan.
Pada tahun 2023, nilai aset AKBP Jazuli Dani Iriawan menurun sebesar 88,03 persen atau mencapai Rp 25.650.000.000.
Dalam LHKPN terbarunya, harta kekayaan yang masih ada miliknya berjumlah sebesar Rp 3.500.000.000.
Kekayaan terbaru tersebut dilaporkannya sebagai Kapolda Pamekasan, Polda Jawa Timur.
Dengan tanggal lapor 31 Desember 2023, jenis laporan adalah Periodik.
Dialihkan, secara jumlah barang milik AKBP Dani tidak berubah.
Penyebab perbedaan jumlah harta kekayaan pada tahun 2022 dan tahun 2023, karena perubahan nilai aset tanah dan bangunan.
Berikut perbandingan aset APTI Jazuli Dani Iriawan pada tahun 2022 dan 2023:
Tahun 2022 Rp29 Miliar
A. Tanah dan Bangunan: Rp 28.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 250 M2/200 M2 di daerah Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasi sendiri Rp. 2.500.000.000.
Tanah dan Bangunan Seluas 39 M2 di Kab./Kota Surabaya, Harga Jual Rp. 5.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 161 m2/161 m2 di Kabupaten / Kota Kota Surabaya, Hasil sendiri Rp. 5.000.000.000.
Tanah Dan Bangunan Luasnya 308 M2/308 M2 Di Kecamatan / Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000
Lahan Dan Bangunan Seperempat M2/Persempatan Dengan Luas 177 M2 Di Kabupaten / Kota Jakarta Timur , Harga 11 Milyar.
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 590 juta.
Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2018, Harga pasar Rp. 370.000.000.
Mobil Toyota Inova Reborn Tahun 2019, Harga Pembuatannya adalah Rp. 220.000.000
Cartera Bergerak Lainnya Rp. ——
D. Surat Barangan Berharga Rp. —-
E. Kas dan Setara Rp. 160.000.000
F. Harta Lainnya Rp. —
Utang Rp. —-
Total Harta Kekayaan Rp. 29.250.000.000.
Tahun 2023 Rp3,5 Miliar
Tidak ada teks yang dapat diparafrasing selain Tanya jawab.
Tanah dan bangunan seluas 250 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp. 450.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 39 m2/39 m2 di Kab/Kota Surabaya, hasil surat meteran Rp. 350.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 161 m²/- di Kab/Kota Surabaya dengan nilai huku l sendiri Rp 750.000.000
Tanah dan bangunan dengan luas 308 m2/308 m2 di kota Jakarta Timur, didapatkan hasilnya Rp 900.000.000.
Tanah dan Bangunan seluas 177 M2 / 177 M2 di Kecamatan/Kota Jakutim, Luar Mudah dihitung dengan sendiri sebesar Rp 850.000.000.
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp 210.000.000
Mobil, Toyota Inova Tahun 2019, Harga Eceran Rp210.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp15.000.000
C. Surat Berharga Rp. ——> C. Surat Berharga sebesar Rp.
Pendapatan Neto (Kas) dihitung menjadi seimbang dengan Pendapatan (Kas) sebesar Rp. 75.000.000
Harta Lainnya Rp. —-
Utang Rp. 100.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 3.500.000.000.
)