banner 728x250

Profil 2 Perusahaan Pemilik Ratusan Bidang HGB di Area Pagar Laut Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan ada ribuan sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Hak Milik atau SHM di pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Dua perusahaan ini adalah paling banyak yang memiliki sertifikat tersebut, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

“Sertifikat HGU atas nama PT Intan Agung Makmur sejumlah 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sejumlah 20 bidang. Selanjutnya atas nama perorangan sejumlah 9 bidang,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).

banner 325x300

Terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

SHGB adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang digunakan untuk keperluan bangunan. Sertifikat ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan lahan tersebut selama waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun.


Baca juga:

  • Nusron: Pembangun Kawasan Reklamasi di Tangerang Lestari Belum Mempunyai Tanah Lahan Pesisir
  • Nusron Wahid Mengakui Ada Ratusan Surat HGB di Kawasan Pagar Buta Tangerang

Sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lapangan atau kawasan sebidang tanah beserta bangunannya.

Sementara itu, SHM diartikan sebagai dokumen sertifikat harta yang memberikan hak penuh atas tanah dan apa yang berada di atasnya. Para pemegang SHM, memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nusron mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih rinci terkait orang yang membentuk perusahaan perseroan terbatas tersebut, dia menyarankan untuk memeriksa dokumen-dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Profil Perusahaan

Laman AHU menyebutkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten

Informasi dari Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa tercatat dalam panggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) tanggal 9 Agustus 2023. PT Cahaya Inti Sentosa terdaftar sebagai agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa, dengan detail sebagai berikut:

(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan digunakan perusahaan untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perusahaan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.

(5) Penambahan saham baru oleh korporasi yaitu: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.

Sementara itu, tidak banyak informasi yang bisa diakses untuk memahami PT Intan Agung Makmur lebih lanjut. Namun, berdasarkan data AHU, PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jl. Inspeksi PIK 2 No. 5 (Terusan Jalan Perancis) Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut data Kementerian Hukum, lokasi kantor utama PT Intan Agung Makmur sama dengan kantor utama PIK 2 yang berada di gedung yang sama.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *