Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini menimpa korban berinisial LHS yang mengalami kerugian sebesar Rp7.200.000. Pelaku, yang dikenal dengan inisial PS, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukit Kapur.
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman S.H., M.Han., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban memberikan kepercayaan kepada pelaku untuk menagih pinjaman menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, hingga malam hari pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Korban yang merasa curiga kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun ponselnya tidak aktif. Setelah menunggu beberapa waktu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dumai Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Subur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Tim kemudian segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan PS. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang telah dibuat oleh korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor, satu lembar surat keterangan kredit, dan satu kunci kontak cadangan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolsek Dumai Timur juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama yang berkaitan dengan aset berharga.
Kapolsek Dumai Timur mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dumai Timur. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, kasus penggelapan yang berhasil diungkap ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Dumai Timur.