Tim Subdit IIA Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku menggunakan modus berpura-pura antar paket untuk melakukan aksinya.

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini berhasil diamankan oleh tim kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif. Mereka terus memantau gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.

Kasubdit II Tindak Pidana Umum Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Deden Suhendar, menjelaskan bahwa pelaku pencurian ini sudah lama menjadi buronan polisi. Mereka seringkali melakukan aksinya di rumah-rumah kosong dengan modus yang sama.

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini dikenal sangat lihai dalam melakukan aksinya. Mereka selalu menggunakan modus berpura-pura antar paket untuk mengelabui korban sebelum melakukan aksi pencurian.

Penangkapan pelaku ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi para korban pencurian. Dengan berhasilnya tim kepolisian mengamankan pelaku, diharapkan dapat mengurangi kasus pencurian rumah kosong di wilayah Riau.

Pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian yang berlaku di Indonesia.

AKBP Deden Suhendar menegaskan bahwa keberhasilan tim Subdit IIA Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam membekuk pelaku ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antar anggota kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus pencurian yang digunakan oleh para pelaku. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengatasi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini juga menjadi contoh bagi pelaku kriminal lainnya bahwa tindakan kejahatan tidak akan luput dari hukuman. Kepolisian akan terus melakukan upaya untuk memberantas aksi kriminal di wilayah Riau.