Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau berhasil menangkap seorang pria yang diduga menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/1/2025) malam. Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial RA (20) yang ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai Rp3,6 juta. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Mandau, AKP Primadona.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menyampaikan bahwa penangkapan RA terjadi sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas pelaku di lokasi yang dilaporkan. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut.
Saat transaksi dilakukan, polisi langsung menangkap RA dan menemukan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Menurut Kapolsek Mandau, Primadona, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan. Selain uang palsu senilai Rp3,6 juta, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku.
RA, yang kini telah diamankan di Polsek Mandau, dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penggunaan uang palsu. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara. Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan mengajak mereka untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Mandau, Minggu (26/1/2025), ia mengungkapkan bahwa tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Kegiatan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau.