Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, menangkap seorang pria berinisial MA atas dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/2/2025). Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sepakat, Desa Kembung Luar. Petugas dari Polsek Bantan segera turun ke lokasi untuk memadamkan api yang telah menghanguskan sekitar 1,5 hektare lahan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan bahwa petugas memadamkan titik api selama dua hari. Setelah itu, dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang terbakar merupakan milik seorang warga bernama Iskandar.
Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh MA dengan cara dibakar. “Pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar, sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Budi. Setelah dilakukan pencarian, MA akhirnya ditemukan dan diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah cangkul dan kayu bekas terbakar. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP.
AKBP Budi Setiawan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tindakan tersebut dapat berakibat fatal. “Tidak boleh lagi ada pembakaran lahan. Selain merusak lingkungan, pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang berat,” pungkasnya.