Seorang pria berinisial ADP Als A (22) telah ditahan di sel tahanan Polsek Tualang, Polres Siak, karena melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial NNA (12) pada 6 tahun yang lalu. Penangkapan terhadap ADP Als A dilakukan pada Selasa (18/2) setelah ibu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. ADP Als A sendiri telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menyatakan bahwa barang bukti terkait kasus tersebut telah diamankan di Polsek Tualang. Tersangka ADP Als A (22) saat ini telah berada di sel tahanan Polsek Tualang. Perbuatan pelecehan tersebut terungkap saat korban mengalami menstruasi pertama kali dan hal tersebut tidak berhenti, sehingga teman pelapor mendatangi rumah korban untuk memberikan penjelasan.
Teman pelapor menyoroti fakta bahwa meskipun korban sudah mengalami menstruasi, ia masih sering berkunjung ke rumah budenya yang memiliki anak laki-laki. Hal ini membuat korban takut akan kemungkinan dilecehkan oleh laki-laki yang berkunjung ke rumah tersebut. Korban kemudian mengakui bahwa ia pernah dilecehkan, yang kemudian dikonfirmasi oleh ibu kandungnya.
Korban menjelaskan bahwa kejadian pelecehan terjadi pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, saat merayakan ulang tahun yang ke-6. Meskipun kejadian tersebut telah terjadi beberapa tahun yang lalu, korban baru menceritakannya sekarang karena pada saat itu ia tidak menyadari bahwa itu merupakan pelecehan. Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang atas perlindungan dan keadilan bagi anaknya.