Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Minggu (11/5/2025) dini hari. Tersangka berinisial ST ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya, setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga sekitar, polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 61 paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran dan label, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.
Kapolres Inhil melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar IPTU Gerry. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain: 61 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran kemasan, 1 buah timbangan digital, 9 lembar plastik bening, 1 sendok dari pipet, 1 unit gunting, 1 unit ponsel merk Realme C11 dengan nomor WhatsApp aktif, dan uang tunai sebesar Rp473.000 diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat dalam memerangi narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Foto-foto barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka juga telah disebarkan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.