Seorang pria berinisial ES alias Wak Bandung (45) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah kedapatan membakar lahan di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rokan Hilir. Pelaku ditangkap tangan oleh personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ketika api masih menyala di lokasi kejadian. Peristiwa ini terjadi saat patroli rutin yang dipimpin Kapolsek setempat, Iptu Kodam Firman Sidabutar, yang tengah memantau potensi kebakaran hutan dan lahan.
Tim patroli melihat kepulan asap hitam tebal membumbung tinggi dari kejauhan, sehingga mereka langsung bergerak menuju titik sumber asap dan mendapati api tengah melahap semak belukar serta sisa kayu di area lahan yang telah dibuka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berusaha mengendalikan api dengan alat seadanya, yang kemudian diamankan oleh polisi dan diperiksa di tempat.
Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan menggunakan mancis dan karet ban di beberapa titik untuk membuka lahan guna ditanami kelapa sawit. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mancis, sebilah parang, dan potongan kayu bekas terbakar dari tangan pelaku, sebelum membawanya ke Mapolsek untuk dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya praktik pembakaran lahan, terutama di wilayah rawan seperti Riau yang sering menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain merusak lingkungan, tindakan ini berpotensi menimbulkan dampak luas seperti kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan guna mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.