Seorang pria berinisial RMA (23) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga mencuri uang milik seorang warga untuk bermain judi online. Penangkapan dilakukan di Jalan Bakti, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Pelaku ditangkap karena mencuri uang milik korban berinisial EM. Uang tersebut ditransfer pelaku sebanyak tiga kali ke akun QRIS judi online menggunakan mobile banking dari ponsel korban, dengan total kerugian mencapai Rp18.300.000,” kata Kompol David Richardo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia menggunakan ponsel milik korban untuk melakukan transaksi ke situs judi online. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat beraksi. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya bersama barang bukti, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi, termasuk akses ke aplikasi perbankan digital, guna mencegah tindak kejahatan serupa.